Pesantren Kampung Qur’an Kini Telah Memperoleh Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Penyerahan Sertifikat Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal
2 Tahun perjuangan agar bisa mendapat IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN FORMAL PESANTREN alhamdulillah berhasil.
Hadzaa Min Fadhli Rabbi…
Proses pengajuan dengan persyaratan yang luar biasa kami mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Pusat. Segudang berkas yang harus disiapkan, berbagai persyaratan yang hatus harus dipenuhi dan penantian Visitasi dari Wilayah sampai pusat yang melelahkan sampai sempat kami menyerah mau mendirikan sekolah saja. Karena pendirian sekolah lebih mudah daripada IZIN PESANTREN FORMAL.
Kenapa kami Yakin memperjuangkan Pendidikan Pesantren Formal?
Ada beberapa alasan yang membuat kami menempuh jalan ini.
1. Semenjak kemerdekaan Indonesia, dunia pesantren baru resmi memiliki UU Pesantren Tahun 2019
2. Selama ini negara hanya hadir untuk pendidikan umum, sehingga pendidikan pesantren dianggap sebelah mata.
3. Pendidikan Formal di Sekolah sudah banyak yang bagus, sementara Pesantren Formal di seluruh Indonesia masih terhitung
4. Kami ingin membuktikan bahwa lulusan Pesantren bisa sukses dunia akhirat, kami ingin membuktikan bahwa belajar agama itu bisa melahirkan bukan hanya santri yang sholeh, berilmu, mandiri dan bermanfaat.
Semoga Allah meridhoi dan membimbing langkah ini.
Semoga Pesantren Kampung Qur’an khususnya bisa menjadi pionir pesantren masa depan.
Semoga Pesantren dan lulusannya semakin berilmu dan bermanfaat dunia akhirat untuk ummat 🤲🤲🤲

About the Author

Pondok Pesantren Kampung Qur'an

Pesantren Tahfidz Al Qur’an yang mengembangkan model pendidikan terintegrasi yang memadukan pengembangan akhlak, karakter, dan potensi diri dengan mengusung nilai-nilai Islami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like these